Tema
: Perkembangan
Industri Kecil di Beberapa Wilayah Indonesia
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah
sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di
Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011
mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena
menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan
sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Pajak bagi UKM
Menteri
Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan
mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta
hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah
mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah tangga, industri kecil
dan menengah diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha
ekonomi skala kecil yang produktif, serta untuk mendukung perluasan kesempatan
kerja dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan melalui
pola pengembangan
sentra industri yang tersebar di 33 propinsi, khususnya industri kecil kerajinan dan
rumah tangga yang berlokasi di perdesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat
berkembangnya industri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin
tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku,
penyediaan informasi, bantuan teknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha,
dapat berlangsung lebih efisien, terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri
yang telah dibina terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai
tahun 1997/98, sentra industri yang telah dibina secara kumulatif berjumlah
sekitar 10.500
sentra.
Pengembangan
industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap
penumbuhan unit
usaha baru dan wirausaha baru, terutama di perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin
membaik, jumlah unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun
ke tahun. Ditinjau dari persebarannya,
sebagian besar unit usaha industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah
kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau
dari laju pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri
kecil di KTI sejak tahun 1993 sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang
berarti lebih tinggi dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI
yang sebesar 2,0 persen per tahun.
Pada pasca krisis tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat
membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional.
Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya
yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin
bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Usaha skala kecil dan menengah (UKM)
di negara berkembang hampir selalu merupakan kegiatan ekonomi yang terbesar
dalam jumlah dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja. Begitu pula dengan
kondisi yang ada di Indonesia, meskipun dalam ukuran sumbangan terhadap PDB
belum cukup tinggi, sektor ini dapat tetap menjadi tumpuan bagi stabilitas
ekonomi nasional. Sehingga perannya diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan
kepada masyarakat Indonesia.
Sumber
;
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar