Analisis Perkembangan Industri
Kecil di Beberapa Wilayah Indonesia
(UKM)
Latar
Belakang
Pelaksanaan
otonomi daerah sejak 1 Januari 2001
mendorong pemerintah Kabupaten atau kota
untuk melakukan penggalian daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD) atau menggali potensi daerahnya sendiri. Implikasinya, identifikasi
sector / subsektor andalan akan
mendorong perencanaan pembangunan ekonomi daerah agar lebih terfokus pada
sector tersebut. Penggalian potensi ekonomi daerah sangat penting dalam rangka
menggairakan kegiatan perekonomian daerah tanpa banyak tergantung pada subsidi
dari pusat. Secara teoritis peningkatan
perekonomian masyarakat akan menyebabkan naiknya taraf hidup masyarakat yang
pada akhirnya akan meningkatkan pendatapan asli daerah (PAD).
Usaha kecil menengah merupakan
sektor usaha yang memilki peran cukup
tinggi dalam perekonomian daerah, terutama dalam penyediaan lapangan kerja.
Namun demikian perkembangan usaha kecil menengah akhir-akhir ini cukup
memprihatinkan terlebih dengan masuknya berbagai produk impor yang merupakan
hasil usaha menengah luar negeri. Kondisi demikian akan memperlemah posisi
sector usaha kecil di pasar Indonesia.
Semakin melemahnya posisi sector usaha kecil di pasar, dalam jangka panjang
akan berdampak pada turunnya taraf hidup masyarakat serta bertambahnya pengangguran. Oleh karena
diperlukan upaya-upaya yang mengarah pada pengembangan sector usaha kecil dalam
rangka memperbaiki mutu produk atau jasa
sehingga mampu bersaing di pasar. Upaya untuk memperbaiki mutu produk diperlukan pengelola usaha (manajemen) dengan
baik, meliputi aspek permodalan,
produksi, pemasaran, sumber daya mannusia, dan pembukuan.
Wie (1993:109 dalam Kuncoro M .&
Widjajanto K.2001:33) mengemukakan bahwa pengembangan industri kecil adalah
cara yang dinilai besar peranannya dalam pengembangan industri manufaktur.
Pengembangan industri berskala kecil akan membantu mengatasi masalah
pengangguran, mengingat teknologi yang digunakan adalah teknologi padat karya,
sehingga dengan demikian selain dapat memperbesar lapangan kerja dan kesempatan usaha, yang pada
akhirnya dapat mendorong pembangunan daerah dan kawasan pedesaan.
Berdasarkan Undang-undang RI nomor 9
tahun 1995 pasal 6 tentang usaha kecil, pemerintah menumbuhkan iklim usaha
kecil melalui penetapan peraturan perundangan dan kebijaksanaan meliputi aspek
antara lain pendanaan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha, dan
perlindungan dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif menumbuhkan
iklim usaha sebagaimana dimaksud.
Pengembangan industri kecil harus
menfokuskan sub sektor-sub sektor yang menjadi andalan dan sektor yang menjadi
unggulan. Firdausy (1997 dalam Kuncoro M. & Widjajanto K.2001 : 38)
mengartikan potensi sektor andalan sebagai potensi dari sektor yang dimiliki secara dominan tanpa mempertimbangkan
kemampuan daya saing sektor tersebut dalam perekonomian, sedangkan potensi
subsektor unggulan adalah potensi subsektor andalan yang memiliki kemampuan
daya saing (competitive advantage).
Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri
memberikan dampak positif terhadap penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru,
terutama di perdesaan. Dengan
dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri kecil
memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit usaha industri
kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu
sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju pertumbuhannya, kenaikan
rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993 sampai
tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti lebih tinggi dibanding
kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen per tahun.
Sumber
bacaan : www.google.com
, www.wikipedia.com