Selasa, 23 Oktober 2012

LATAR BELAKANG (Metode Riset)



Analisis Perkembangan Industri Kecil di Beberapa Wilayah Indonesia
(UKM)

Latar Belakang

Pelaksanaan otonomi daerah sejak  1 Januari 2001 mendorong pemerintah Kabupaten  atau kota untuk melakukan penggalian daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atau menggali potensi daerahnya sendiri. Implikasinya, identifikasi sector / subsektor  andalan akan mendorong perencanaan pembangunan ekonomi daerah agar lebih terfokus pada sector tersebut. Penggalian potensi ekonomi daerah sangat penting dalam rangka menggairakan kegiatan perekonomian daerah tanpa banyak tergantung pada subsidi dari pusat. Secara teoritis  peningkatan perekonomian masyarakat akan menyebabkan naiknya taraf hidup masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan pendatapan asli daerah (PAD).
          Usaha kecil menengah merupakan sektor  usaha yang memilki peran cukup tinggi dalam perekonomian daerah, terutama dalam penyediaan lapangan kerja. Namun demikian perkembangan usaha kecil menengah akhir-akhir ini cukup memprihatinkan terlebih dengan masuknya berbagai produk impor yang merupakan hasil usaha menengah luar negeri. Kondisi demikian akan memperlemah posisi sector usaha kecil di pasar  Indonesia. Semakin melemahnya posisi sector usaha kecil di pasar, dalam jangka panjang akan berdampak pada turunnya taraf hidup masyarakat serta  bertambahnya pengangguran. Oleh karena diperlukan upaya-upaya yang mengarah pada pengembangan sector usaha kecil dalam rangka memperbaiki mutu produk  atau jasa sehingga mampu bersaing di pasar. Upaya untuk memperbaiki mutu produk  diperlukan pengelola usaha (manajemen) dengan baik, meliputi  aspek permodalan, produksi, pemasaran, sumber daya mannusia, dan pembukuan.
         Wie (1993:109 dalam Kuncoro M .& Widjajanto K.2001:33) mengemukakan bahwa pengembangan industri kecil adalah cara yang dinilai besar peranannya dalam pengembangan industri manufaktur. Pengembangan industri berskala kecil akan membantu mengatasi masalah pengangguran, mengingat teknologi yang digunakan adalah teknologi padat karya, sehingga dengan demikian selain dapat memperbesar lapangan  kerja dan kesempatan usaha, yang pada akhirnya dapat mendorong pembangunan daerah dan kawasan pedesaan.
          Berdasarkan Undang-undang RI nomor 9 tahun 1995 pasal 6 tentang usaha kecil, pemerintah menumbuhkan iklim usaha kecil melalui penetapan peraturan perundangan dan kebijaksanaan meliputi aspek antara lain pendanaan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha, dan perlindungan dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud.
          Pengembangan industri kecil harus menfokuskan sub sektor-sub sektor yang menjadi andalan dan sektor yang menjadi unggulan. Firdausy (1997 dalam Kuncoro M. & Widjajanto K.2001 : 38) mengartikan potensi sektor andalan sebagai potensi dari sektor  yang dimiliki secara dominan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya saing sektor tersebut dalam perekonomian, sedangkan potensi subsektor unggulan adalah potensi subsektor andalan yang memiliki kemampuan daya saing (competitive advantage).
 Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit usaha  industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993 sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti lebih tinggi dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen per tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar