Nama : Ledhia Arum
Kelas : 4EA13
NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang
berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan
bersifat mengikat. Adapun norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat
diklasifikasikan menjadi 5 macam, antara lain yaitu :
1. Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan
hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan
bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari
setiap agama yang dianut.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga
merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini
dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat
masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Cara berpakaian dan bersikap
adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma
Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil
dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama
sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya
dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma
Hukum
Norma hukum adalah himpunan
petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
ETIKA
Etika berasal dari bahasa yunani
yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana
etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat
penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Secara
umum etika dibagi menjadi 2 kategori, antara lain yaitu :
1. Etika
Umum
Etika Umum adalah Etika yang
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
2. Etika
Khusus
Etika Khusus
adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus.Dengan kata lain,etika khusus adalah cerminan kritis
rasional yang meneropong dan mencerminkan kehidupan manusia dengan mendasarkan
diri pada norma dan nilai moral yang ada dengan situasi khusus dari bidang
kehidupan dan kegiatan khusus tertentu yang dilakukan setiap orang atau
kelompok orang dalam suatu masyarakat. Etika khusus ini dianggap sebagai etika
terapan karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus,
sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan khusus
tertentu. Maka dapat dikatakan bahwa etika khusus merupakan kontekstualisasi
aturan moral umum dalam bidang dansituasi yang konkrit. Etika Khusus
dibagi menjadi 3, yaitu :
a. Etika
Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika Sosial,
yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
c. Etika
Lingkungan Hidup, yaitu berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Ada dua macam etika yang
harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia:
1. Etika
Deskriptif, yaitu etika yang meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif member penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan pemikiran
atau reflek tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis. Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip
otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa
perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan
dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang
diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip
kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang
paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus
diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika
prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat
meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
1. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan riteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan.
2. Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
3. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan
STAKEHOLDERS
Stakeholders menurut definisnya
adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan
dan kelangsungan hidup organisasi. Stakeholders dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu :
1. Stakeholders
primer
Pihak di mana tanpa
partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan. Contohnya
adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok.
a. Stakeholders
sekunder
Pihak yang mempengaruhi atau
dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan
perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu.
ETIKA UTILITARIANISME
Utilitarianisme dikembangkan oleh
Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya
adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan
legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak
baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral). Etika Ultilitarianisme,
kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya
keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu
keputusan.
1. Kriteria dan
Prinsip Utilitarianisme. Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif
sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a. Manfaat
: bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu.
b. Manfaat
terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih
besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian
sekecil mungkin.
c. Pertanyaan
mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria
tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu:
· Tindakan
yang baik dan tepat secara moral
· Tindakan
yang bermanfaat besar
· Manfaat
yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat
dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa,
sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak
orang mungkin”.
2. Nilai
positif etika ultilitarinisme
a. Rasionlitasnya.
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada
aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang
yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang
sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik
yaitu :
· etika
ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa
kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas.
· etika
ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan
tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan
akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
3. Kelemahan
etika ultilitarinisme
a. Manfaat merupakan
sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan
kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan
yang lainnya.
b. Persoalan
klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah
menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan
nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat
mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata
mendatangkan keuntungan atau manfaat
c. etika
ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik
seseorang.
d. variable yang
dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e. Kesulitan
dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f. Bahwa
etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan
penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
SYARAT TANGGUNG JAWAB MORAL,
STATUS PERUSAHAAN DAN ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN MENENTANG KETERLIBATAN SOSIAL
PERUSAHAAN
1. Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
· Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
· Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
· Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakn itu.
2. Status
Perusahaan
· Dua
pandangan mengenai status perusahaan menurut De George:
· Pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
karena itu hanya berdasarkan hukum.
· Pandangan
legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan
melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
3. Argumen
yang mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
· Kebutuhan
dan harapan masyarakat yang semakin berubah
· Terbatasnya
sumber daya alam
· Lingkungan
sosial yang lebih baik
· Perimbangan
tanggung jawab dan kekuasaan
· Bisnis
mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
· Keuntungan
jangka panjang
4. Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
· Tujuan
utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
· Tujuan
yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
· Biaya
keterlibatan social
· Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan social
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
1. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
· Semua orang
adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
· Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau
fair antara orang yg satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul
secara seimbang.
3. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
MACAM – MACAM HAK PEKERJA
1. Hak
atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan
suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke,
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja
merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah
satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak
atas hidup yang layak.
2. Hak
atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
3. Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat
dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak
mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4. Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap
menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
5. Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya,
atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur
dan meminta maaf.
6. Hak
untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan
bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara
fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan
warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
7. Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8. Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap
pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik :
melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan
produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan
perusahaan atau atasan.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik
perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai
dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan
tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang
atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh
karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada
pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
KONTRAK BAIK DAN ADIL
Kontrak Dianggap Baik dan Adil
bila :
1. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
2. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3. Tidak
ada pemaksaan
4. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN PRODUSEN DAN
PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
1. Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh produsen antara lain :
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
b. Menyingkapkan semua Informasi
c. Tidak mengatakan yag tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
b. Menyingkapkan semua Informasi
c. Tidak mengatakan yag tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
2. Pertimbangan
Gerakan Konsumen :
a. Produk yang semakin abnyak dan rumit.
b. terspesialisasinya jenis jasa.
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
e. Posisi konsumen yang lemah
a. Produk yang semakin abnyak dan rumit.
b. terspesialisasinya jenis jasa.
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
e. Posisi konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN
1. Iklan
sebagai pemberi informasi
yang ditekankan disini adalah
iklan berfungsi membeberkan dan mengambarkan seluruh kenyataan yang serinci
mungkin tentang suatu produk. Konsumen lebih tahu tentang produk, kegunaan,
kelebihanya dan kemudahanya. Jika iklan tidak memberikan informasi yang sebenar
– benarnya maka akan merugikan perusahaan itu sendiri. Disinilah letak tanggung
jawab moral baik bintang iklan, perusahaan iklan maupun produsen. Misalnya :
iklan perbankan, obat – obatan.
2. Iklan
sebagai pembentuk opini
Dalam hal ini fungsi iklan mirip
sebagai propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Model
iklan yang ditampilkan biasanya persuasif, manipulatif, tedensius. Selama tidak
ada penelitian tandingan yang independen dan objektif, produsen b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar