Kamis, 29 Maret 2012

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan Negara Luar


PERBEDAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BANGSA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA SPAYOL

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesiaadalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah


Di Spanyol, mekanisme constitutional complaint disebut recursos de amparo.  Pasal 161 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa individu warga negara dapat mengajukan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi Spanyol apabila pemerintah melanggar hak-hak dasar atau kebebasan mereka. Berbeda dengan Jerman, maka di Spanyol yang memiliki legal standing untuk melakukan permohonan constitutional complaint hanyalah warga negara saja.
Di Indonesia, yang dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UUD 1945, yaitu terdiri dari 4 jenis pemohon; (i) perseorangan warga negara atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, (ii) kesatuan masyarakat hukum adat, (iii) badan hukum publik atau privat, dan (iv) lembaga negara.
Jika ditelaah secara komparatif, maka di ketiga negara tersebut menempatkan perseorangan warga negara sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mendapatkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Walaupun di Indonesia terbatas hanya pada pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar saja (constitutional review). Akan tetapi, juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Berkaitan dengan siapa yang boleh memohon dalam mekanisme constitutional review, penulis membedakan antara pemohon perorangan warga negara dengan pemohon dari lembaga negara. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang...”. Istilah “hak” dan “kewenangan” merupakan dua istilah yang berbeda. Istilah “hak” dalam bahasa Inggris disebut “rights. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) angka 4a dan 4b Konstitusi Jerman serta Pasal 161 ayat (1) huruf b Konstitusi Spanyol hanya menggunakan istilah “basic rights” dan “rights” tanpa menggabungkannya dengan istilah “kewenangan” atau “authority”. Menurut Philipus M.Hadjon, istilah “rights” atau “basic rights” mencakup “human rights’ dan “fundamental rights” yaitu hak asasi manusia dan hak dasar atau hak fundamental.Menurut Philipus M.Hadjon di dalam istilah “hak” mengandung inti bahwa adanya suatu tuntutan (claim) yang dalam kaitannya dengan tuntutan terhadap perlindungan hukum bagi rakyat. Penulis berpendapat bahwa tuntutan untuk meminta perlindungan hukum itu dapat dilakukan melalui suatu pengaduan atau melalui permohonan atau bisa melalui suatu gugatan kepada suatu lembaga atau institusi peradilan. Sehingga penggunaan istilah “pengaduan atau keluhan (complaint)” dalam konsep “pengaduan konstitusional” dapat diartikan sebagai bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, penggunaan istilah “hak” dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 tersebut ditujukan kepada pemohon perseorangan warga negara.
Sementara itu, konsep “kewenangan” merupakan konsep dalam hukum administrasi, yaitu terkait dengan adanya jabatan tertentu. Menurut Prajudi Admosudirja, kewenangan (authority, gezag) adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberikan oleh undang-undang) atau kekuasaan eksekutif/administratif, yang terdiri atas kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau terhadap suatu bidang pemerintahan. Dengan demikian, maka penulis berpendapat bahwa warga negara biasa tidak mungkin memiliki suatu “kewenangan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 UU No.24 Tahun 2003 dan hanyalah pejabat pemerintahanlah yang memiliki kewenangan yang dalam hal ini adalah lembaga negara.
Dengan demikian, konsep constitutional review berbeda dengan konsep constitutional complaint sebagaimana penulis jelaskan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada siapa yang boleh memohon. Jika dalam konsep constitutional review yang boleh memohon juga termasuk lembaga negara maka dalam konsep constitutional complaint yang boleh memohon hanyalah warga negara.  Akan tetapi, constitutional complaint dapat ditempuh dengan jalan melakukan constitutional review terhadap ketentuan undang-undang yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena Konstitusi Jerman menggunakan istilah “rights” dalam ketentuan Pasal 93 ayat (1) 4b, maka pemerintah daerah atau gabungan pemerintah derah juga termasuk dalam kategori pengadu atau pemohon yang memiliki ”hak” yang hak konstitusionalnya dilanggar, bukan “kewenangan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh sebab itu, hakekat dari mekanisme constitutional complaint adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan untuk melindungi kewenangan suatu lembaga negara. Karena pelanggaran hak konstitusional warga negara justeru dilakukan oleh aparatur atau pejabat dari lembaga negara atau pejabat publik tersebut.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar