Pelangi berkilau di langit jauh
teduh mengambang menjalin untai gerimis
gradasi warna adalah selendang para bidadari
yang menarinari digelitik angin bukit
dan kamu, yang turun ke dalam jiwaku.
Sungguh indah rahasiamu
semburat merah di wajahmu. Cinta itu. Di senja itu
pohonpohon waru berebut menjadi bayanganmu
lalu melukisnya di dadaku. Untuk kudekap
agar cinta tak ke manamana dari hatimu.
Jangan lagi kaurisaukan
cinta ini hanya berakhir di hatimu
sungai yang mengalirkan kejernihan jiwa
melewati rimba waktu dan padang penuh bunga
aku, yang selalu hanyut bersamamu.
AKU INGIN
Pada tatapan mata pertama
ketika aku melihatmu,
……………..aku ingin berkenalan denganmu.
Pada tatapan mata kedua
ketika aku mengenalmu,
……………..aku ingin berteman denganmu.
Pada tatapan mata ketiga
ketika aku menemanimu,
……………..aku ingin berbisik nyatakan cinta.
Pada tatapan mata keempat
ketika aku mencintaimu,
……………..aku ingin kau bahagia bersamaku.
Pada setiap tatapan mata
……………..aku jatuh cinta padamu!
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI
Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
berdaulat di bidang politik
mandiri di bidang ekonomi
berkepribadian di bidang budaya
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Macam-Macam Sistem Perekonomian:
a.Sistem Ekonomi Liberal
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.:
1)Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2)Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3)Campur tangan pemerintah dibatasi.
4)Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5)Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6)Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
b . Sistem Ekonomi Sosialis
Ciri-ciri sistem ekonomi Sosialis:
1)Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2)Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3)Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4)Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5)Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
c . Sistem Ekonomi Campuran
Berikut ini ciri-ciri sisitem ekonomi campuran:
1)Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2)Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3)Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4)Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5)Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6)Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Sejarah Singkat Perekonomian Di Indonesia
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang. Sedangkan bangun usaha yang sesuai ialah koperasi, yang diposisikan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, amanat konstitusi tersebut mengandung makna yang sangat penting. Di dalamnya terdapat keharusan dimilikinya semangat koperasi oleh seluruh masyarakat, termasuk badan-badan usaha yang ada dalam sistem perekonomian kita. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan usaha koperasi, sehingga dapat lebih terpadu dengan sektor-sektor usaha lain. Selain itu juga memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam menentukan arah pengembangan usaha. Sementara di tengah situasi krisis ekonomi berkepanjangan, bentuk ekonomi rakyat berskala kecil dinilai lebih mampu bertahan terhadap goncangan. Dalam konteks ini, peran koperasi yang memiliki basis luas di masyarakat dapat diharapkan menjadi inisiator perkuatan ekonomi kerakyatan. Kenyataan itu menyadarkan kita semua akan perlunya memberikan dukungan penuh pada pengembangan koperasi agar dapat menyelamatkan kondisi perekonomian nasional.
Program perluasan dan perkuatan lembaga pendukung koperasi
a. Menciptakan kebijakan terhadap kemudahan bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang, seperti kemudahan memperoleh lokasi usaha, perijinan, pelaksanaan pelatihan, dan kemudahan terhadap akses teknologi dan informasi;
b. Memperluas dan memperkuat peran dan fungsi lembaga-lembaga pendukung yang penting, baik dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif maupun meningkatkan produktivitas koperasi, terutama pelaku usaha yang masih tertinggal;
c. Penyempurnaan peraturan-peraturan daerah yang berpihak pada koperasi dan penegakan hukum serta penyederhanaan perijinan;
d. Meningkatkan kemampuan aparat dalam penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi sebagai fasilitator sejalan dengan pelimpahan wewenang daerah dalam melaksanakan kebijakan dan program pemberdyaan koperasi;
e. Mendorong terbentuknya jaringan-jaringan distribusi dan sarana penunjang koperasi maupun antara koperasi dengan usaha besar;
f. Memperkuat struktur organisasi dan kemampuan menejemen koperasi melalui wadah koperasi untuk meningkatkan skala usaha yang ekonomis dan meningkatkan efisiensi;
g. Mempercepat peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara menyeluruh, yaitu dengan memfasilitasi kesempatan bagi pengurus koperasi untuk akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti melalui kegiatan temu bisnis, latihan kerja, dll.