Kamis, 29 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan


TUGAS
RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







Nama   : Ledhia Arum
Kelas   : 2EA13
NPM   : 13210987



UNIVERSITAS GUNADARMA
2012



BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

v  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya dasar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin ke langsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Adapun latar belakang pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.      Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan di lanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharapkan bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
2.      Semangta perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang di sebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai denga pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

v  Serta adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1.      Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas.
2.      Memupuk sikap dan perilakuyang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air, dan rela berkorban demi bangsa dan Negara.
3.      Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang akan di atasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.

v  Landasan hukum kewarganegaraan, yaitu:
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea ke-dua dan ke-empat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
b.      Pasal 27 ayat (1), kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 ayat (3), hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara.
d.      Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e.       Pasal 31 ayat (1), hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
2.      UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat keputusan Dirjen Dikti nomor 43/DIKTI/kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

v  Pengertian bangsa dan Negara serta hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi Kkamu Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara Indonesia.
Sedangkan Negara adalah satu perserikatan dan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berbeda dalam sau wilayah tertentu yang memebedakannya dri kondisi masyarakat lain di luarnya.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya di terima atau di lakukan melalui oleh pihak tertentudan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya.
Sedangkan Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau di berikan melalui pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah suatu yang harys di lakukan.

 Adapun hak warga Negara dalam UUD’45 yaitu :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak .
2.      Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Kewajiban warga Negara yang tertuang dalam UUD’45 adalah:
1.      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3.      Wajib ikut serta dalam bela Negara.
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
5.      Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
6.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta
7.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.








BAB II
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

*      Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

A.    Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti polotik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
B.     Bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara
1.      Bentuk demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini di tentukan oleh sejarah Negara yang ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin di capainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain:
a)      Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat dapat di artikan sebagai pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.      Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan pemerintah di Negara di pisahkan oleh tiga cabang kekuasaan, yaitu:
a)      Kekuasaan Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang yang di jalankan oleh pemerintah.
b)      Kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang di jalankan oleh pemerintahan.
c)      Kekuasaan Federatif: kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri. Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif.

C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara

•Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
•Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
•Keadaan penduduk (demografis) yang besar
•Kekayaansumberdayaalam
•PerkembangankemajuanIPTEK
•Kemungkinan timbulnya bencana alam






BAB III
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø  Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.      Hak untuk bekerja.
4.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.      Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.      dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.     Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.     Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.     Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter

Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu; hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.

Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
  2. Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan kontrak.
  3. Hak asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam hukum pemerintahan.
  4. Hak asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.
  5. Hak asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan





BAB IV
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
v  Wawasan nasional, paham kekuasaan dan teori geopolitik.
v  Paham kekuasaan dan geopolitik menurut bangsa Indonesia

1.      Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta pembangunannya baik nasional, regional maupun global.

2.      Paham Kekuasaan
Teori-teori yang mendukung antara lain :
a.       Paham Machiavelli (Abad XVII)
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
f.       Paham Lucian W. Pye dan Sidney

3.      Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasari pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif-alternatif  kebijksanaan Nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik :
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f.       Pandangan Ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
g.      Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman











Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan Negara Luar


PERBEDAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BANGSA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA SPAYOL

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesiaadalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah


Di Spanyol, mekanisme constitutional complaint disebut recursos de amparo.  Pasal 161 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa individu warga negara dapat mengajukan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi Spanyol apabila pemerintah melanggar hak-hak dasar atau kebebasan mereka. Berbeda dengan Jerman, maka di Spanyol yang memiliki legal standing untuk melakukan permohonan constitutional complaint hanyalah warga negara saja.
Di Indonesia, yang dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UUD 1945, yaitu terdiri dari 4 jenis pemohon; (i) perseorangan warga negara atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, (ii) kesatuan masyarakat hukum adat, (iii) badan hukum publik atau privat, dan (iv) lembaga negara.
Jika ditelaah secara komparatif, maka di ketiga negara tersebut menempatkan perseorangan warga negara sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mendapatkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Walaupun di Indonesia terbatas hanya pada pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar saja (constitutional review). Akan tetapi, juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Berkaitan dengan siapa yang boleh memohon dalam mekanisme constitutional review, penulis membedakan antara pemohon perorangan warga negara dengan pemohon dari lembaga negara. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang...”. Istilah “hak” dan “kewenangan” merupakan dua istilah yang berbeda. Istilah “hak” dalam bahasa Inggris disebut “rights. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) angka 4a dan 4b Konstitusi Jerman serta Pasal 161 ayat (1) huruf b Konstitusi Spanyol hanya menggunakan istilah “basic rights” dan “rights” tanpa menggabungkannya dengan istilah “kewenangan” atau “authority”. Menurut Philipus M.Hadjon, istilah “rights” atau “basic rights” mencakup “human rights’ dan “fundamental rights” yaitu hak asasi manusia dan hak dasar atau hak fundamental.Menurut Philipus M.Hadjon di dalam istilah “hak” mengandung inti bahwa adanya suatu tuntutan (claim) yang dalam kaitannya dengan tuntutan terhadap perlindungan hukum bagi rakyat. Penulis berpendapat bahwa tuntutan untuk meminta perlindungan hukum itu dapat dilakukan melalui suatu pengaduan atau melalui permohonan atau bisa melalui suatu gugatan kepada suatu lembaga atau institusi peradilan. Sehingga penggunaan istilah “pengaduan atau keluhan (complaint)” dalam konsep “pengaduan konstitusional” dapat diartikan sebagai bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, penggunaan istilah “hak” dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 tersebut ditujukan kepada pemohon perseorangan warga negara.
Sementara itu, konsep “kewenangan” merupakan konsep dalam hukum administrasi, yaitu terkait dengan adanya jabatan tertentu. Menurut Prajudi Admosudirja, kewenangan (authority, gezag) adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberikan oleh undang-undang) atau kekuasaan eksekutif/administratif, yang terdiri atas kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau terhadap suatu bidang pemerintahan. Dengan demikian, maka penulis berpendapat bahwa warga negara biasa tidak mungkin memiliki suatu “kewenangan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 UU No.24 Tahun 2003 dan hanyalah pejabat pemerintahanlah yang memiliki kewenangan yang dalam hal ini adalah lembaga negara.
Dengan demikian, konsep constitutional review berbeda dengan konsep constitutional complaint sebagaimana penulis jelaskan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada siapa yang boleh memohon. Jika dalam konsep constitutional review yang boleh memohon juga termasuk lembaga negara maka dalam konsep constitutional complaint yang boleh memohon hanyalah warga negara.  Akan tetapi, constitutional complaint dapat ditempuh dengan jalan melakukan constitutional review terhadap ketentuan undang-undang yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena Konstitusi Jerman menggunakan istilah “rights” dalam ketentuan Pasal 93 ayat (1) 4b, maka pemerintah daerah atau gabungan pemerintah derah juga termasuk dalam kategori pengadu atau pemohon yang memiliki ”hak” yang hak konstitusionalnya dilanggar, bukan “kewenangan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh sebab itu, hakekat dari mekanisme constitutional complaint adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan untuk melindungi kewenangan suatu lembaga negara. Karena pelanggaran hak konstitusional warga negara justeru dilakukan oleh aparatur atau pejabat dari lembaga negara atau pejabat publik tersebut.